Minggu, 31 Januari 2010

pendidikan kewarganegaraan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
Amerika Serika mempunyai:
History, Humanity, and Philosophy
Jepang mempunyai:
Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
Philipina mempunyai:
Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New Constitution, Study of Human Right
Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan

2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.
Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.
Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
- Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.

Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1. UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.

2. Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan

3. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan

4. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.

5. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI

6. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a. Pengantar Penting Kewarganegaraan,
b. Pemahaman Kenegaraan
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.















BAB II
HAK ASASI MANUSIA

Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.
Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.

Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
b. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
c. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
d. Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
e. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
f. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa-kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
g. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.
Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hokum.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hokum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia meliputi:
i. Hak untuk Hidup
ii. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
iii. Hak untuk mengembangkan diri
iv. Hak untuk memperoleh keadilan
v. Hak untuk kebebasan pribadi
vi. Hak untukrasa aman
vii. Hak untuk kesejahteraan
viii. Hak untuk turut dalam pemerintahan
ix. Hak wanita
x. Hak anak









BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.



Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.







BAB IV
BELA NEGARA

Makna Bela Negara dan Implementasi Bela Negara
Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
· Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”
· Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.





BAB V
DEMOKRASI

A. Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.

Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain :
Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”

Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.

B. Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan partai politik contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
Konstitusional
Terjamin keamanan
Bebas dari campur tangan asing
Sadar akan adanya perbedaan
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.












BAB VI
WAWASAN NUSANTARA

A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara
Tuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat ditangkap dengan indera yaitu :
benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud
Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta ahklak
Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
· Menyembah penciptanya
· Melanjutkan keturunan
· Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :
Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup transceden, hati nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik materi.
Bidang sosial politik, yang bersifat realistis, mencangkup hal-hal yang dapat dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi serta kehidupannya.
Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsanagan (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.
Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :
Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang bangsa-bangsa eropa barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII, sehingga menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang politik dan kenegaran motor atau sumber pemilikinya adalah Machiavelli seorang pakar ilmu poltik dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia utara
Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa inggris “The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :
· Rebut kekuasaan dengan segala cara
· Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”
· Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
Paham Feurbeck dan Hegel
Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang akhirnya menelorkan paham liberalisme dan komunisme.
paham Leninisme dan Mao Zhe Dong
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah-syah saja.
Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and political development “Priencesten University 1972, mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.
Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT LOOK yang unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku (condact).
Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.

Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
Lingkungan sekitarnya
NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara lain yaitu :contour (geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan), condact (sikap cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang kehidupan suatu bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan indrawi.
Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :
Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan di lingkungan nasional, regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan dan pendekatan
kebangsaan.
B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan.
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
Kehidupan diantara penduduk
Kehidupan ideology
Kehidupan ekonomi
Kehidupan politik
Kehidupan sosial budaya
Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara :
a. Perubahan nasionalisme
Secara global :
Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional :
Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global.
d. New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi
e. Kesadaran warga negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :
Etika dan moral
Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.
BAB VII
KETAHANAN NASIOANAL

A. Konsep Ketahanan Nasioanal Yang Dikembangkan Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah
“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.
Sebagai konsepsi adalah :
“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”

Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;
o Wawasan nasional
o Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
Integratif
o waspada
o Wibawa
o Dinamis
o Kostitusi dan saling menghargai
Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir kepentingan nasional.
Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying pembangunan, peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.

B. Fungsi Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi :
Pengaruh aspek ideologi
Pengaruh aspek politik
Pengaruh aspek ekonomi
Pengaruh aspek sosial budaya
Pengaruh pertahanan nasional
BAB VIII
POLITIK STRATEGI NASIONAL

A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi Nasional Untuk Mengantisipasi Perkembangan Globalisasi Kehidupan dan Perdagangan Bebas.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.
2. Mengembangkan persingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar distortif.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat.
4. mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
5. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi pengganguran.
· Bidang sosial budaya
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
· Bidang politik
1. Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
2. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
4. Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
· Bidang pertahanan keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik
a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.

Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
2. bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
3. pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
4. Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.
*Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan Nasional
Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :
Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
Kekayaam alam
Kependudukan
Ideologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.
Politik
Ekonomi
Sosial Budaya
Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
Masyarakat yang IMTAQ
Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional
Percaya diri
Sadar dan patuh serta taat pada hukum
Pengendalian diri yang tinggi
Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal

Tantangan baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi ganda :
1. Sebagai institusi ilmiah berkewajiaban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK
2. Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.

















DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono S.dkk.2002. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Lemabaga Ketahanan Nasional. 1998. Kewiraan Untuk Mahasiswa, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Ahmad, Maskur.2003. Pendidikan Kewaganegaraan Dalam Metode Praktis. Palembang.
Bagian proyek peningkatan tenaga akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita selekta pendidikan kewarganegaraan Bag, 1. Jakarta.
Bagian proyek peningkatan tenaga akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan Bag. II. Jakarta.








metodologi pengajaran

Kelompok 1
Pengertian dan metodologi pengajaran PAI

Metodologi berasal dari bahasa Yunani yaitu methodos (cara) dan logos (ilmu), jadi metodologi yaitu ilmu mengenai cara-cara mencapai tujuan.
Didaktik adalah ilmu mengajar yang didasarkan atas prinsip kegiatan penyampaian pembelajaran agar bahan teersebut dimiliki oleh siswa. Didaktik ada 2 macam yaitu didaktik umum dan didaktik khusus.
Didaktik umum adalah membahas tentang garis-garis besar atau prinsip-prinsip umum kegiatan belajar mengajar. Didaktik khusus adalah membahas tentang cara mengajar atau tentang cara menyajikan bahan pembelajaran kepada murid.
Metodik umum adalah cara penyampaian bahan pembelajaran secara umum untuk semua bidang studi. Metodik khusus adalah cara atau siasat penyampaian bahan pembelajaran bidang studi tertentu misalnya bahasa arab, sejarah, dan pendais.
Metode pengajaran adalah suatu cara atau teknik penyajian bahan pelajaran kepada nurid agar mereka dapat menangkap, memahami, dan mencerna pembelajaran dengan mudah.

Kelompok 2
Tujuan mempelajari motode pengajaran PAI
Adapun tujuan dari mempelajari metodologi pengajaran PAI yaitu agar supaya seorang guru memiliki pengetahuan, keterampilan serta profesionalisme dalam mengajar, proses belajar mengajar juga berjalan efektif dan efisien, dan guru juga memiliki dan menguasai beberapa metode mengajar dan mampu menempatkan sesuai dengan kemampuan dan kondisi anak.

Kelompok 3
Ruang lingkup pembahasan metodologi pengajaran PAI
1. Perencanaan yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum melakukan sesuatu aktifitas.
2. Bahan pembelajaran yaitu materi yang diberikan kepada siswa saat berlangsungnya proses belajar mengajar.
3. Strategi pembelajaran yaitu cara atau tindakan guru dalam melaksanakan rencana pembelajaran.
4. Media pembelajaran yaitu alat atau sarana yang dapat membantu proses belajar mengajar.
5. Evaluasi yaitu memberikan nilai berdasarkan kriteria tertentu. Hasil penilaian dinyatakan dalam bentuk hasil belajar.

Kelompok 4
Ruang lingkup materi metodologi pengajaran PAI
Lingkup materi pendidikan Islam secara lengkap dikemukakan oleh Heri Jauhari Muchtar dalam bukunya “Fikih Pendidikan”, bahwa pendidikan Islam melingkupi:
Pendidikan keimanan (Tarbiyatul imaniyah), (3) Pendidikan moral/akhlak ((Tarbiyatul khuluqiyah), (4) Pendidikan jasmani (Tarbiyatul jasmaniyah), (4) Pendidikan rasio (Tarbiyatul aqliyah), (5) Pendidikan kejiwaan/hati nurani (Tarbiyatulnafsiyah), (6) Pendidikan sosial/kemasyarakatan (Tarbiyatul ijtimaiyah), dan (7) Pendidikan seksual (Tarbiyatul Syahwaniyah).
ketujuh ruang lingkup materi pendidikan Islam di atas yang akan saya uraikan dalam tulisan ini manjadi 3 materi pokok pembahasan yang terkandung dalam;
Pertama, adalah Tarbiyah Aqliyah (IQ learning).
Kedua, Tarbiyyah Jismiyah (Physical learning).
ketiga, Tarbiyatul Khuluqiyyah (SQ learning)
Ruang lingkup Pendidikan Agam Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
Al-Qur’an dan hadis
Aqidah : membahas tentang sifat wajib Allah swt.
Akhlaq : membiasakan perilaku terpuji.
Tarikh dan kebudayaan islam : membahas tentang sejarah nabi, para sahabat dll.
Fiqhi : ibadah, mu’amalah, munakahah, jinayat.
Pendidikan agama islam menekankan keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri dan hubungan manusia dengan alam sekitar.

Kelompok 5
Perkembangan pendidikan agama islam disekolah umum di Indonesia
A. Pendidikan agama islam pra kemerdekaan.
1. Masa penjajahan Belanda dan Jepang.
a. Belanda
Pendidikan agama islam pada zaman Belanda tidak diberikan kesempatan oleh pemerintah kolonial untuk dijadikan sebagai pelajaran di sekolah yang dibangun oleh Belanda. Hal ini disebabkan kekhawatiran orang-orang Belanda terhadap agama islam yang mengancam kekuasaannya.
b. Jepang
Kondisi pendidikan agama islam pada masa penjajahan Jepang sudah dapat restu oleh pemerintah Jepang akan tetapi belum sepenuhnya bisa dijadikan sebagai mata pelajaran yang bebas mendoktrin orang lain.
2. Masa kemerdekaan RI
Pergerakan tokoh-tokoh islam yang sudah ada sebelumnya telah menjadikan agama islam semakin kuat. Akan tetapi usaha untuk mempertahankan kemerdekaan masih gencar, jadi pelaksanaan pendidikan agama islam belum maksimal.
3. Pendidikan agama islam pasca kemerdekaan.
Sejarah Pendidikan agama Islam pada pasca kemerdekaan pelaksanaannya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat Islam sebab lahirnya pesantren-pesantren di lingkingan mereka.
Kendati demikan pada zaman pemerintahan Soekarno dan soharto sudah ada terlihat citra Islam di setiap sekolah-sekolah.hal ini menandakan masyarakat bangsa Indonesia telah bebas dari penjajahan.







Kelompok 6
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan metode mengajar
metode keteladanan (Q.S Al Ahzab 21)
21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.
metode pembiasaan (Q.S Annisaa 43)
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
metode tanya jawab (Q.S An-nahl 43)
43. dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan[828] jika kamu tidak mengetahui,
metode diskusi (Q.S.Syura 38 )
38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka
metode pemberian tugas (Q.S Al-Qiyaamah 17)
17. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.









kelompok 7
Kriteria mengajar yang tepat
Relevansi metode pengajaran agama islam dengan tujuan.
Tujuan banyak membantu dalam merencanakan kegiatan belajar mengajar misalnya membantu untuk memilih metode belajar mengajar, dan menentukan bahan pelajaran.
Relevansi metode dengan bahan pelajaran.
Bahan pelajaran adalah sebagai alat yang sangat penting untuk mencapai tujuan. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk membentuk pribadi muslim dan hal itu dapat tercapai jika bahan pelajaran disajikan dengan menggunakan metode yang benar dengan memperhatikan faktor murid dan situasi.
Relevansi metode dengan situasi.
a. Guru : metode yang digunakan adalah keputusan yang diambil oleh guru bersangkutan sesuai dengan mata pelajaran.
b. Situasi kelas : guru menghadapi suasana kelas akan menggunakan metode yang memungkinkan anak bisa diajak bekerjasama.
c. Alat : buku, pulpen dll yang merupakan alat didalam pendidikan, maka alat tersebut harus ada dimiliki oleh semua siswa, tetapi jika alat tersebut tidak ada maka metode yang bisa dipakai yaitu metode ceramah.
relevansi metode dengan murid.
Semua guru mengetahui bahwa murid-muridnya berbeda-beda sehingga ketika guru mengajar harus menggunakan metode yang relevan untuk memenuhi perbedaan individual (walaupun tidak seluruhnya) mis : metode pemberian tugas.

Kelompok 8
Macam-macam metode mengajar PAI

Metode Keteladanan.
Metode lemah lembut/kasih saying
Metode deduktif.
Metode perumpamaan
Metode kiasan.
Metode memberi kemudahan
Metode perbandingan.
Metode tanya jawab
Metode Pengulangan.
Metode demonstrasi
Metode eksperimen
Metode pemecahan masalah.
Metode diskusi
Metode pujian/memberi kegembiraan.
Metode pemberian hukuma
n
Kelompok 9
Langkah-langkah menggunakan metode mengajar dalam pendidikan
Ceramah
a. Merumuskan tujuan yang hendak dicapai.
b. Menyiapkan materi sebaik-baiknya.
c. Menyajikan bahan ceramah.
d. Menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa.
e. Menghindari bahasa yang kurang atau tidak dimengerti oleh siswa.
f. Menghindari penggunaan kata sela yang berlebihan.
Tanya jawab
g. Merumuskan tujuan yang jelas.
h. Memberikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti oleh siswa.
i. Memberi kesempatan kepada siswa untuk menjawab dan mengajukan pertanyaan.
j. Bersikap simpatik kepada siswa agar supaya siswa berani mengemukakan pendapatnya.
Resitasi
k. Merumuskan tujuan yang jelas.
l. Menyiapkan tugas yang jelas.
m. Menyiapkan waktu yang cukup untuk mengerjakan tugas.
n. Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, sehingga ada motivasi untuk mengerjakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
o. Memberikan sanksi bagi siswa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Diskusi
p. Mengemukakan masalah yang akan didiskusikan dan memberi pengarahan seperlunya mengenai cara-cara pemecahan.
q. Guru membentuk kelompok diskusi dan memilih ketua diskusi.
r. Guru mengontrol jalannya diskusi, mengarahkan serta menjadi penengah.
s. Murid mencatat hasil diskusi.

Kelompok 10
Tahapan mengajar
1. Tahap prainstruksional adalah tahapan yang ditempuh guru pada saat ia memulai proses belajar dan mengajar. Beberapa kegiatan tahapan prainstruksional :
Memeriksa kehadiran siswa,
Bertanya tentang pelajaran sebelumnya,
Memberi kesempatan kepada siswa untuk bertanya tentang apa yang belum ia ketahui dari pelajaran yang lalu.
2. Tahap instruksional yaitu memberikan bahan pelajaran yang telah disusun oleh guru. Beberapa kegiatan tahapan instruksional :
Menjelaskan tujuan pengajaran yang harus dicapai,
Menuliskan pokok materi yang akan dibahas,
Membahas pokok materi yang telah ditulis tadi,
Menggunakan alat bantu pengajaran.
3. Tahap evaluasi yaitu untuk mengetahui tingkat keberhasilan tahap instruksional. Beberapa kegiatan tahapan evaluasi yaitu
Mengajukan pertanyaan kepada siswa,
bila pertanyaan yang diajukan belum dapat dijawab oleh siswa kurang dari 70% maka guru harus mengulang kembali materi yang belum dikuasai oleh siswa.

Kelompok 11
Beberapa pendekatan dalam pengajaran PAI

1. Pendekatan pengalaman : Pemberian pengalaman keagamaan kepada peserta didik baik secara individual maupun kelompok.
2. Pendekatan pembiasaan : Pemberikan kesempatan kepada peserta didik untuk senantiasa mengamalkan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari-hari.
3. Pendekatan emosional : Usaha untuk menggugah perasaan dan emosi peserta didik dalam meyakini, memahami, dan menghayati ajaran agama islam.
4. Pendekatan rasional : usaha memberikan peranan kepada rasio dalam memahami dan menerima kebenaran ajaran agama islam.
5. Pendekatan fungsional : usaha menyajikan ajaran agama dengan menekankan aspek manfaatnya bagi peserta didik dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
1. P
Kelompok 12
Metode pengajaran Aqidah Akhlaq
Adapun metode yang digunakan dalam pengajaran Aqidah Akhlaq yaitu metode ceramah, tanya jawab, diskusi, pemberian tugas, dan kissah.
Pengajaran aqidah dihubungkan dengan kekuasaan Allah yang ada pada diri peserta didik seperti mata, hidung dll.
Pengajaran aqidah dapat dihubungkan dengan benda, keadaan dan alam yang ada di sekeliling peserta didik seperti meja, siang dan malam, matahari, gunung dll.
Pengajaran aqidah dihubungkan dengan kejadian misalnya kejadian yang dapat menumbulkan rasa iman anak didik seperti banjir, kematian, gempa bumi, dan pengajaran aqidah juga dapat dihubungkan dengan pengajaran lainnya seperti biologi, astronomi dll.
Pengajaran akhlak terkait dengan perilaku atau sifat terpuji siswa.
Tujuan pengajaran aqidah akhlak yaitu untuk memperkenalkan kepada siswa tentang aqidah dan akhlak yang benar, dan membentuk generasi yang teguh imannya dan baik akhlaknya.

Kelompok 14
Metode pengajaran Fiqhi
Metode mengajar fiqhi yaitu
Ruang lingkup fiqhi yaitu
Ibadah : hubungan manusia dengan Allah.
Mua’amalah : hubungan manusia dengan manusia.
Al jinayat : tentang hukum islam yang berkenaan dengan perbuatan kriminal yang mendapat tindakan hukum kongkrit.
Munakahah : yang berkaitan dengan perkawinan.

Kelompok 15
Metode pengajaran Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam adalah studi tentang riwayat hidup Rasulullah, sahabat dan imam-imam yang diberikan kepada siswa, sebagai contoh keteladanan yang utama dari tingkah laku manusia yang ideal, baik dalam kehidup
an pribadi maupun kehidupan sosial.
Tujuannya yaitu agar siswa mampu menyerap unsur keutamaan para tokoh sejarah yang baik dan shaleh dan mencontohi tingkah laku yang baik didalam kehidupan anak.
Metode yang digunakan yaitu apersepsi, penyajian bahan, korelasi antara pelajaran yang lalu dengan pelajaran yang sedang dipelajari, evaluasi dan penggunaan alat peraga.